Materi Kuliah PKN Semester 1

by - 04.49

Materi Perkuliahan PKN Semester 1
Oleh: Paelani Setia
Image result for pkn

DAFTAR ISI










MATERI KE-I
            Maret 2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doktor honoris apertura (H.C) dari Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia, seperti:
1.      PANCASILA: Karakter;
2.      UUD 1945: Landasan Konstitusional;
3.      NKRI: Rumah Bersama; dan
4.      BHINEKA TUNGGAL IKA: Berbeda-beda tetapi Satu Tujuan; Kerukunan di dalam Kepelbagaian.
1.    Pilar Ke-satu Pancasila
a.    Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi menjadi tak terarah, terombang ambing;
b.    Karakter Universal: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab;
c.    Karakter Kebangsaan: Persatuan Indonesia,  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan  dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
2.    Pilar Ke-dua Undang-Undang Dasar 1945
a.       Landasan Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila;
b.      Alat pengendalian sosial (a tool of social control);
c.       Alat untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering);
d.      Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
e.       Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
f.       Sarana penggerak pembangunan.
g.      Fungsi kritis dalam hukum.
h.      Fungsi pengayoman
i.        Alat politik.
3.    Pilar Ke-Tiga Negara Kesatuan Republik Indonesia
a.       NKRI adalah anugrah yang mesti dibangun dengan benar;
b.      NKRI adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”); dan
c.       NKRI adalah Geostrategi: yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi (how to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4).

4.    Pilar Ke-Empat Bhineka Tunggal Ika
a.    Istilah:  Historis dari Kitab Sutasoma (Mpu Tantular sekitar abad ke-14),  tentang toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
b.    Bangsa Indonesia itu Bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan);
c.    Secara Geografis juga Bhineka;
d.   Tetapi ada pengikat: Bahasa Indonesia (Bahasa Persatuan, Bahasa Nasional);
e.    Tanah Air Indonesia
f.     Bangsa Indonesia
g.    Yang paling utama: PANCASILA; dan
h.    “Otonomi daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”, oleh karena itu Desentralisasi harus terarah, mengiblat pada Cita-Cita dan Tujuan Bangsa ;

A.  Sejarah Lahirnya Pancasila
            Pancasila awalnya adalah judul pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
B.  Trisila
1.    Kebangsaan Indonesia;
2.    Internasionalisme;           
3.    Mufakat;                          
4.    Kesejahteraan sosial; dan    
5.    Ketuhanan yang Maha Esa.
C.  Ekasila
1.    Socio-nasionalisme;
2.    Socio-demokrasi; dan          
3.    Ketuhanan.

D.  Pancasila
    Pancasila 1 Juni 1945
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme – atau  perikemanusiaan
3.      Mufakat – atau demokrasi
4.      Kesejahteraan sosial
5.      Ketuhanan yang Maha Esa
Pancasila hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945:
1.    Ketuhanan yang Maha Esa;
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.    Persatuan Indonesia;
4.    Kerakyatan yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakila; dan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
     Pancasila sebagai Solusi Ideologi Barat;
1.      Amerika jadi besar karena dibangun diatas landasan Ideologi (Declaration of Independence) Pengakuan atas hak-hak dan kemerdekaan individu;
2.      China jadi besar karena dibangun diatas landasan ideologi (manifesto communist);
3.      Indonesia pun seharusnya bisa menjadi negara besar dan berpengaruh di dunia, seandainya pemerintah konsisten menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar Pancasila dalam Al-Quran:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
            Pada sila pertama ini mengandung ajaran ketauhidan dan keimanan kepada ‎Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat ‎‎163:‎
ö/ä3ßg»s9Î)ur ×m»s9Î) ÓÏnºur ( Hw tm»s9Î) žwÎ) uqèd ß`»yJôm§9$# ÞOŠÏm§9$# ÇÊÏÌÈ  
 “Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia ‎yang maha Pemurah lagi maha Penyayang.”‎
            Dalam Surat Al-Ankabut ayat 46:
* Ÿwur (#þqä9Ï»pgéB Ÿ@÷dr& É=»tGÅ6ø9$# žwÎ) ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qßJn=sß óOßg÷YÏB ( (#þqä9qè%ur $¨ZtB#uä üÏ%©!$$Î/ tAÌRé& $uZøŠs9Î) tAÌRé&ur öNà6ös9Î) $oYßg»s9Î)ur öNä3ßg»s9Î)ur ÓÏnºur ß`øtwUur ¼çms9 tbqßJÎ=ó¡ãB ÇÍÏÈ  
“Dan janganlah kamu berdebat denganAhli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka[1154], dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri".
2.    Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.    Persatuan Indonesia
            Sila ketiga merupakan suatu ajaran persatuan serta kebersamaan serta tidak ‎bercerai-berai, sebagaimana ajakan Allah dalam surat Ali-Imran ayat 103:‎
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ Ÿwur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.øŒ$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øŒÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ  
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
            Sila yang memberi petunjuk dalam pelaksanaan kepemimpinan berdasarkan ‎kebijakan yaitu bermusyawarah seperti dalam surat Shaad ayat 20:
$tR÷Šyx©ur ¼çms3ù=ãB çm»oY÷s?#uäur spyJõ3Åsø9$# Ÿ@óÁsùur É>$sÜσø:$# ÇËÉÈ  
“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan”.
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
                 Sila yang menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman, dan damai. ‎Hal ini disebutkan dalam surat An-Nahl ayat 90:
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Pancasila mempunyai berbagai fungsi dan peranan, antara lain:
1.      Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni Pancasila dipakai sebagai petunjuk hidup sehari-hari;
2.      Dasar filsafat negara, yakni Pancasila dipakai sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan  negara;
3.      Ideologi negara (nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita yang ingin diwujudkan oleh negara;
4.      Etika politik di Indonesia;
5.      Etos budaya (sifat, nilai, dan adat-istiadat khas yg memberi watak kpd kebudayaan suatu golongan sosial dl masyarakat); dan
6.      Sebagai paradigma pembangunan nasional.

A.  Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
            Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat pada sebuah bangsa banyak dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”
B.  Unsur yang Terkandung dalam Identitas Nasional
1.      Pola perilaku;
2.      Lambang-lambang;
3.      Alat-alat perlangkapan; dan
4.      Tujuan yang ingin dicapai.
C.  Unsur Pembentukan Identitas Nasional
1.      Sejarah;
2.      Kebudayaan;
3.      Suku Bangsa;
4.      Agama; dan
5.      Bahasa.
D.  Globalisasi
            Pengertian Globalisasi secara umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern.
E. Ketahanan Nasional
            Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional. 
F. Multikulturalisme: Antara Ketahanan Nasional atau Globalisasi
            Pengertian Multikulturalisme isitilah multikulturalisme mulai digunakan orang sekitar tahun 1950-an di Kanada untuk menggambarkan masyarakat Kanada di perkotaan yang multikultural dan multilingual. Namun demikian, multikulturalisme menjadi konsep yang menyebar dan dipandang penting bagi masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan dikembangkan sebagai strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan multikultural.
1.      Multikulturalisme adalah pandangan kebudayaan yang berorientasi praktis, yakni yang menekankan perwujudan ide menjadi tindakan.
2.      Multikulturalisme harus menjadi grand strategy ke masa depan, khususnya dalam pendidikan nasional yang menekankan learning by doing or practicing, dan tidak lagi semata-mata kognitif.

            Di dalam Al-Quran terdapat dalil yang menggambarkan suatu negara, diantaranya dalam surat Al-Quraishy ayat 3-4:

(#rßç6÷èuù=sù ¡>u #x»yd ÏMøt7ø9$# ÇÌÈ   üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ  
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
            Dalil lainnya terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
A. Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1.      Menurut Hegel, negara adalah perwujudan ide suci (Ide Illahi);
2.      Karl Marx, negara adalah mesin penindas, sehingga lenyapnya negara (setelah revolusi sosial) disebut sebagai Summum bonum (kebajikan puncak);
3.      Abul A’la al Maududi, pembentukan negara hanya sebagian misi Islam yang agung, membangun negara merupakan salah satu kewajiban agama.
B. Tujuan Negara Menurut Al-Madudi
1.      Menghindarkan terjadinya pemerasan (eksploitasi) antar manusia, antar kelompok, antar kelas dalam masyarakat;
2.      Untuk memelihara kebebasan para warga negara dan melindungi warga negara dari invasi asing;
3.      Menegakan sistem keadilan sosial yg seimbang sesuai Al Qur’an
4.      Memberantas setiap kejahatan (munkanrot) dan mendorong setiap kebajikan yg telah digariskan Al Qur’an.
C. Pengertian Negara
            Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
D. Tujuan Negara
            Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama.
Tujuan sebuah negara antara lain.
1.      Untuk memperluas kekuasaan
2.      Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
3.      Untuk mencapai kesejahteraan umum.
E. Unsur-Unsur Negara
Suatu negara harus memiliki tiga (3) unsur penting, yaitu:
1.      Rakyat;
2.      Pemerintah; dan
3.      Wilayah.
Ketiga unsur ini oleh Mahfudz M.D. disebut sebagai unsur Konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan  dunia internasional yang oleh Mahfudz M.D. disebut  dengan unsur Deklaratif.
F. Teori-teori Pembentukan Negara
Di antara teori-teori :
1.    Teori Kontrak Sosial (Sosial Contract)
            Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat.Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara dengan lembaga negara.Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan J.J. Rousseau.
2.    Teori Ketuhanan (Teokrasi)
            Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia.
3.    Teori Kekuatan
            Secara sederhana dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raisond’etre) dari terbentuknya sebuah negara.
G. Bentuk-Bentuk Negara
Negara Kesatuan adalah negara berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan: Sentral dan Otonomi. Sedangkan negara Serikat adalah NEGARA serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negarabagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya danMenyerahkannya kepada negara serikat.
H. Tiga Kelompok Negara Menurut Pelaksanaannya
1.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2.      Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa  orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
3.      Demokrasi
            Pemerinatah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)
I. Hubungan Negara dan Agama
            Hubungan Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan ke dalam tiga (3) pandangan:
1.      Paradigma Integralistik;
2.      Paradigma Simbiotik;
3.      Paradigma Sekularistik.
            Paradigma integralistik hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualisme). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya. Paradigma sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
J. Hubungan Negara dan Agama di Indonesia
            Hubungan agama dan negara di indonesia lebih menganut pada asas keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi. Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia membantu apa yang sering disebut banyak kalangan sebagai hubungan simbiotik-mutualita.

MATERI KE-V

KEWARGANEGARAAN

A.    Pengertian Warga Negara
Menurut UU Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006 yaitu : warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. UUKI 2006 Psl 4,5, dan 6 mereka yag dinyataknan sebagai warga negara adalah:
  1. Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku menjadi warga negara Indonesia (WNI);
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan Ibu  warga negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan  yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang yang warga negara asing dan Ibu warga negara Indonesia;
  5.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang Ibu warga negara Indonesia tetapi ayahnya tidak memiliki kewargangaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan aayahnya warga negara Indonesia; dan
  7. Anak yang lahir di luar  perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
B.     Hubungan Negara dan Warga Negara
            Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara  (ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas  pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak  (ayat 3).
            Selain itu negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi haka-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinan, hak mendapatkan pendidikan,kebebasan beroganisasi dan berekspresi dsb.
C.    Asas Kewarganegaraan
            Asas kewarganegaraan di Indonesia menganut asas Pancasila,UUD dan Konstitusi.
a.       Pancasila
b.      UUD 1945
c.       Konstitusi  (keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
D.    Unsur-Unsur Penentu Kewarganegaraan
1.      Unsur darah keturunan  (Ius Sangunis)  kewarganegaraan dari orang tua yang menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika seseorang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia maka dengan sendirinya si anak berwarga negara  Indonesia
2.      Unsur Daerah tempat kelahiran (Ius soli)
Jika dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia , dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia kecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.
E.     Problematika Kewarganegaraan
            Penduduk yang bukan berstatus warga  negara di suatu negara dikenal dengan :
1.      Aparteid
2.      Biparteid
a.       Persamaan derajat dari kedua bangsa;
b.      Saling memberi manfaat; dan
c.       Tidak campur tangan dalam politik dalam   negeri masing-masing negara.
3.      Multiparteid
F.     Karakteristik Warga Demokrat
1.      Rasa hormat dan bertanggungnjawab;
2.      Bersifat kritis terhadap kenyataan empiris, (realitita,social,budaya, dan politik)maupun supra empiris (agama,mitologi,kepercayaan);
3.      Bersikap terbuka;
4.      Rasional;
5.      Jujur;
6.      Memiliki kemandirian;
7.      Memiliki tanggung jawab pribadi,politik & ekonomi;
8.      Menghargai martabat manusia & kehormatan; dan
9.      Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
G.    Cara dan Bukti Kewarganegaraan
Cara untuk menjadi WNI dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1.      Sudah umur  18 th, atau sudah kawin;
2.      Pada waktu mengajukan sudah bertempat tinggal di NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut/selama 10 tahun dan tidak berturut-turut;
3.      Sehat jasmani dan rohani;
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengikuti dasar Negara Indonesia dan UUD 1945;
5.      Membayar uang pewarganegaraan kepada kas negara sebagai bukti Kewarganegaraan.
H.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak-hak Warga negara di Indonesia berdasarkan The Universal Declaration of human Right dan UUD 1945:
1.      Hak-hak dalam lapangan politik;
2.      Hak kebebasan berkumpul & berpendapat;
3.      Hak berdemonstrasi dan mogok; dan
4.      Hak mengajukan pengaduan dan permohonan kepada penguasa.
5.      Hak untuk turut dalam pemerintahan baik langsung maupun dalam perantara wakil-wakilnya;
6.      Hak-hak dalam lapangan ekonomi;
7.      Hak-hak dalam lapangan sosial; dan
8.      Hak-hak dalam lapangan kebudayaan.
I.       Kewajiban Warga Negara
1.      Bertingkah laku sebagai anggota keluarga yang baik;
2.      Berkepribadian dan berkebudayaan nasional;
3.      Berjiwa dan berbuat sesuai dengan jiwa Pancasilal
4.      Bersemangat gotong royong;
5.      Berkesadaran untuk mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi;
6.      Kesungguhan hati dan jujur dlm melaksanakan kewajiban;
7.      Sopan santun dan berhati bersih dlm pergaulan sehari-hari; dan
8.      Bersedia melawan kezaliman dan kepribadian.

A.  Pengertian Konstitusi
Sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan, namun dalam pengertian ini , konstusi harus di artikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
B.  Pengertian Menurut Para Ahli
Miriam Budiardjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, Undang-Undang Dasar merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Herman Heller, kontitusi mempunyai arti luas dari pada undang-undang Dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologi dan politis.
K.C. Wheare, kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan sustu Negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah suatu Negara
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
  2. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
  3. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia. 
Jadi konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya.
C.  Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaaan yang berdaulat.
       Menurut Bagir Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck, menyatakan bahwa terdapat tiga (3) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu: 1. Jaminan hak asasi manusia (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
D.  Konstitusi Demokratis
1.      Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hokum;
2.      Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
3.      Peradilan yang bebas dan mandiri; dan
4.      Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
E.  Lembaga Kenegaraan UUD 1945 Setelah Amandemen
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum
      Perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan fungsi check and balanches antarlembaga tinggi tersebut.
F. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan  
  1. Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan MPR;
  3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  4. Peraturan pemerintah;
  5. Keputusan presiden;
  6. Peraturan-peraturan pelaksanaannya, seperti:
    1. Peraturan menteri;
    2. Instruksi menteri; dan
    3. Dan lain-lainnya
G. Ketetapan MPR NO. III Tahun 2010
1.      Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.      Undang-undang;
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
5.      Peraturan pemerintah;
6.      Keputusan presiden; dan
7.      Peraturan daerah.
          Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa dilaksanakan. 

A.      Pengertian Demokrasi
            Demokrasi berasal dari kata Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos artinya rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Menurut Henry B. Mayo, demokrasi sebagai sistem politik ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politk.[1]
Adapun hakikat dari demokrasi sebagaimana kita pahami terdapat pada makna pemerintahan dari rakyat (government of the people ), pemerintahan oleh rakyat (government by people ) dan pemerintahan untuk rakyat (government for people). Hakikat makna yang terkandung pada government of the people adalah untuk menunjuk bahwa dalam negara demokrasi, keabsahan/legitimasi terhadap siapa yang memerintah (pemerintah) berasal dari kehendak rakyat. Sementara makna yang dapat diungkap dari government by people yakni bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan pemerintah prosesnya diawasi oleh rakyat. Sedangkan untuk government for people terkandung makna bahwa dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan oleh pemerintah adalah harus dilangsungkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.  Jadi, negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada di tangan rakyat.
Ada beberapa macam istilah demokrasi, yaitu Demokrasi Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional, dan sebagainya. Semua  konsep ini memakai istilah demkrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people.
B. Sejarah Perkembangan Demokrasi
            Sesudah perang dunia ke II kita melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan negara di dunia. Penelitian yang diseleggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949 maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh (Probably for the first time in history democracy is climed as the proper ideal description of all systems of political and social organizations advocated by in-fluential proponents).[2]
            Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan  beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
            Sistem pemerintahan yang terdapat di negara-kota (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abada ke-3 S.M.) merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertidak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
            Pada akhir abad ke-19 gagasan mengenai demokrasi mendapatkan wujud yang konkret sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equl right), serta hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage).
C. Demokrasi di Indonesia
            Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di samping membina suatu kehidupan  sosial dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik di mana kepemimpinan cukup untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya  menghindarkan timbulanya diktator, apakah dikator ini bersifat perorangan, partai ataupun militer.
            Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit  dua prinsip yang menjiwai  naskah itu, dan yang dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem Pemerintahan Negara yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)
2. Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas Sistem  Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Demokrasi Indonesia pada hakikatnya merupakan demokrasi yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang terkandung pada Pancasila sebagai dasar negara. Hal itu berarti bahwa hak-hak demokrasi haruslah selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, haruslah menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan haruslah pula dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
      Sejak negara ini terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal);
2.      Demokrasi Terpimpin;
3.      Demokrasi pada Masa Orde Baru; dan
            Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan umum yang lebih demokratis;
b. Partai politik yang lebih mandiri;
c. Pengaturan HAM;
d. Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi.
            Adapun ciri-ciri khusus yang membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
  1. Aspek formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya. 
  2. Aspek kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan dalam bertingkah laku yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
  3. Aspek materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat bangsa-bangsa di dunia.
  4. Aspek organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam bentuk organisasi pemerintahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 
  5. Aspek semangat atau kejiwaan di mana demokrasi Pancasila memerlukan warga negara Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa pengabdian. 
  6. Aspek tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hulum, negara kesejahteraan, negara bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
A.  Pengertian Otonomi Daerah
          Istilah Otonomi daerah dan desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewengan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah: “desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”. Dapat diambil kesmipulan, Otonomi daerah adalah Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan peperintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
B.  Otonomi Daerah di Indonesia
          Otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab. Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat; disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang didaerah; dan disebut bertanggung jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah. Alasan Indonesia membutuhkan otonomi daerah adalah sebagi berikut:
1.    Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-sentris). Sementara itu, pembangunan di beberapa wilayah lain cenderung bahkan dijadikan objek “perahan” pemerintah pusat.
2.    Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-dareah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, dan Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat.
3.    Kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
          Kemudian timbul argumentasi dalam memilih otonomi daerah sebagai suatu kebutuhan tertentu, yaitu sebagai berikut:
1.    Untuk terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
2.    Sebagai sarana pendidikan politik;
3.    Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan;
4.    Stabilitas politik;
5.    Kesetaraan politik; dan
6.    Akuntabilitas publik.
          Visi Otonomi Daerah di Indonesia:
1.    Visi Otonomi Daerah di Bidang Politik
          Visi otonomi daerah di bidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2.    Visi Otonomi Daerah di Bidang Ekonomi
          Visi otonomi daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa ekonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijkan local kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.    Visi Otonomi Daerah di Bidang Sosial dan Budaya
          Visi Otonomi Daerah di Bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang social dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra atin yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global.
          Kemudian esensi dari otonomi daerah adalah:
          Otonomi daerah merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah di Indonesia. Pembangunan daerah tak akan ating dan terhadi begitu saja. Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat dipenuhi antara lain:
1. Fasililtasi;
2. Pemerintah daerah harus kreatif;
3. Politik local yang stabil;
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha; dan
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM terutama dalam  bidang perburuhan dan lingkungan hidup.
            Otonomi daerah merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Hal ini sangat bermanfaat untuk kelanjutan karier politik tingkat nasional. Selain itu, pilkada langsung merupakan mekanisme demokratis dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya, dan calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama. Sekalipun pilkada langsung memiliki kelemahan, ia memiliki banyak unsur-unsur positif bagi masa depan demokrasi.            
A.      Pengertian Ketahanan Nasional
            Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa  yang bersangkutan.
            Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan. Dalam hal pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran kesisteman.
B.     Asas Ketahanan Nasional
1.    Pendekatan Kesejahteraan dan Keamanan
     Konsepsi ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2.    Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional secara komprehensif integral (utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
C.    Sifat Ketahanan Nasional
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya kepada diri sendiri.
D.    Landasan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
E.     Wajah dan Fungsi Ketahanan Nasional
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi;
b. Sebagai Doktrin Nasional; dan
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah.
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan;
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional;
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional; dan
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional.
F. Kata Kunci Ketahanan Nasional
1.      Keuletan merupakan kualitas diri.
2.      Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3.      Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4.      Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan.
5.      Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6.      Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan melemahkan secara tidak konsepsional.
7.      Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
8.      Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
G. Jenis Ketahanan Nasional
1.      Ketahanan ideologi: Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideologi Pancasila;
2.      Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik  bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik  berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu  memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis;
3.      Ketahanan Ekonomi :  kondisisi kehidupan  perekonomian bangsa  yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila yang mampu memelihara stabilitas ekonomi;
4.      Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang  dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila  yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an masyarakat Indonesia;
5.      Ketahanan pertahanan keamanan  adalah kondisi daya tangkal  bangsa  yang dilandasi  kesadaran bela Negara seluruh rakyat  yang mengandung kemampuan  memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
H.  Unsur Ketahanan Nasional
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou:
1.      Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber daya alam.
2.      faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas diplomatis.
Unsur ketahanan nasional menurut Parakhas Chandra:
1.      alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan penduduk
2.      sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur politik, struktur budaya dan moral nasional;
3.      lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi, kebijaksanaan dan kepemimpinan.
Unsur ketahanan nasional model Indonesia:
1.      Tri gatra adalah aspek alamiah  ( tangible): penduduk, sumberdaya alam, dan wilayah;
2.      Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang terdiri dari ideologi, politik, ekonomi , sosila budaya dan pertahanan keamanan.
I. Asas Ketahanan Nasional
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Asas Komprehensif
Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas
Kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
J. Sifat Ketahanan Nasional
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

A.  Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Idieologi Nasionalnya; yakni Pancasila & UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat & bermartabat ditengah- tengah lingkungannya & yang menjiwai dalam tindak kebijaksanaan untuk mencapai tujuan perjuangan Nasional / Bangsa Indonesia
B.  Tujuan Wawasan Nusantara
1.      Kedalam : Mewujudkan kesatuan dalam segala aspek kehidupan Nasional, baik aspek sosial maupun aspek alamiah (Trigatra dan Pancagatra =Astagatra)                               
2.      Keluar  : Untuk ikut serta mewujudkan kebahagian, ketertiban & perdamaian seluruh umat manusia
C.  Aspek Ilmiah dan Aspek Sosial
1.        Letak Geografis;
2.        Keadaan & kekayaan alam;
3.        Keadaan & kemampuan penduduk;
4.        Ideologi;
5.        Politik;
6.        Ekonomi;
7.        Sosial Budaya;
8.        Hankam.
D.  Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ilmu Lain
1.        Ilmu bumi:
Wawasan Nusantara menjunjung tentang bentuk, letak & hubungan dengan kepulauan serta komunitas didalamnya.
2.        Ilmu Politik:                                                                               
Banyak menentukan batas – batas negara serta hubungan politik dengan bangsa lain didunia. 
3.        Ilmu Ekonomi :
Banyak berhubungan dengan sumber daya alam & kekayaan Nasional, baik yang telah efektif maupun yang masih potensial
4.        Ilmu Sejarah :
Banyak menyangkut pertumbuhan & perekonomian Bangsa itu sendiri.
          Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Pancasila & UUD 1945 bahwa Wawasan Nusantara itu tidak hanya memperhatikan kepentingan Nasional Indonesia semata, melainkan juga secara azasi menjunjung tinggi kewajiban kodrati bagi pembinaan kesejahteraan & perdamaian umat diseluruh dunia. Sebagaimana tercantum dalam Al – Qur’an Surat Ara’du Ayat 11 yang artinya : “SesungguhNya Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu merubah nasibnya sendiri”
A.  Politik dan Negara
1.      Politik
Dalam arti kepentingang umum segala usaha untuk kepentingan umum baik yang berada di bawah kekuasaan negara dipusat maupun di daerah
2.      Politik:
Negara (State), Kekuasaan (power), Pengambilan keputusan (decisionmaking), Kebijaksanaan (policy, beleid), dan pembagian (distibution) atau alokasi.
Politik dalam Arti Kebijakan
Penggunaan pertimbangan -pertimbangan yang dinggap lebih menjamin terlaksananya suatu: usaha cita-cita/ keinginan keadaan yang kita kehenaki
Dalam Arti Kebijaksanaan
Pertimbangan penjaminan pelaksanaannya suatu usahapencapaian cita-cita
B.  Sistem dan Struktur Politik
            Sistem politikMeliputi semua kegiatan-kegiatan yang menen- tukan kebijaksanaan umum (public policy) dan menentukan bagaimana kebijaksanaan itu dilaksanakan
Struktur politik merupakan suatu keseluruhan yang timbul dari masyarakat baik dari lmbaga-lembaga kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijaksanaan yang  -otoritatif dan mengikat masyarakat
C. Politik Nasional
Politik nasional Adalah azashaluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan pengembangan pemeliharaan dan pengendalian)serta penggunaan potensi nasional  secara   totalitas potensial efektif untuk mencapai nasasional.
D. Strategi Nasional
            Pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu arah tujuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/ iptek yang pesat memberikan pengaruh besar terhadap strategi. Perjuanagan nasional memerlukan penggunaan diplomasi dan perang kekuatan ideologi psikologi politik, ekonomi, sosial budaya, kekuatan militer. Seluruh kekuatan ini menghendaki integrasi, pegatuaran, penyusunan, dan penggunaan yang terarah.

A. Pengertian HAM
          Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia(HAM) Adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang Tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan  Melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang Tetap hidup.
B. Undang-Undang HAM
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut undang-undang ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C. Sudut Pandang HAM
          Ada dua pendapat mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual. Teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk nilai-nilai HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
D. Perkembangan HAM
Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam model pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandek seiring ditutupnya atau dibatasinya keran kebebasan, sedangkan model pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
E. Islam dan HAM
          Ketidakadilan gender menyebabkan perlakuan egati seperti marginalisasi perempuan, penempatan perempuan pada posisi tersubordinasi, citra egative perempuan, kekerasan terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional terhadap perempuan. Islam adalah agama yang sangat peduli dengan penegakan HAM yang bertalian dengan keadilan gender, kebebasan agama, dan lingkungan hidup.

A. Pengertian Masyarakat Madani
          Untuk pertama kalinya istilah ‘masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara Kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran,  seni,  pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu.
          Sejalan dengan gagasan diatas, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat madani,warga negara bekerja sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nonnegara.
B. Karakteristik Masyarakat Madani
1. Wilayah publik yang bebas (FREE public sphere) adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekautan diluar civil society. 
2. Demokrasi, Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial potilik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara. 
3. Toleransi, Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.  Lebihdari sikap menghargai pandangan berbeda orang lain, toleransi, mengacu pandangan Nurcholis Madjid, adalah persoalan
ajaran dan kewajiban melaksanakan  ajaran itu.
4. Pluralisme, Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui
dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5. Keadilan social, Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban
setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan, dan kesempatan
C. Masyarakat Madani di Indonesia
          Indonesia memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasioanl dalam perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi berbasis Islam, seperti Sarekat Islam (SI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil siciety yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia. Sifat kemandirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota organsiasi tersebut merupakan karakter khas dari sejarah masyarakat madani di Indonesia.
D. Strategi Bangunan Masyarakat Madani
          Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat.
          Kedua, pandangan reformasi sistem politik demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan ekonomi. Dalam tataran ini, pembangunan institusi-institusi politik yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
          Ketiga, paradigma membangun masyarakat  madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang dianggap gagal dalam
pembangunan demokrasi. Berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negar, khususnya kalangan kelas menengah.    































DAFTAR PUSTAKA
1.       Kantaprawira, Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.
2.      Listyarti,  Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Umum, Jakarta: Pustaka Rasa.
3.       Sudarso, H. 2003. Dinamika Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa Edisi 1 Juli 2003.
4.       Adi, Wardoyo, 2012. Perkembangan Demokrasi di-Indonesia. Jakarta: Sinar Kencana,
5.       Anonim, Musahab, 2010.  Tuntas Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
6.       Arifin,Panigoro demokrasi Indonesia. Jakarta: Tunas Bangsa, 2011.
7.       Hendro, Saka. Indonesiaku Berdemokrasi. Jogjakarta: Harunda Kriya, 2009.
8.       Krisiyanto, 2010. Perkembangan demokrasi di indonesia. Surabaya: Indah Sentosa Pustaka.
9.      Rogaiyah, Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan atau Kesenjangan. Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan.
10.   Sulfa, 2006.  Pendidikan Kewarganegaraan.  Universitas Halu Oleo. Kendari.
11.  Asep Sahid Gatara FH. M.Si. dan Drs. Subhan Sofhian, M.Pd., Pendidikan Kewarganegaraan(Civic Education), Fokusmedia, Panghegar Bandung 2012
12.  Prof. Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2009.
13.  Prof. Dr. Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta 2009.
14.  Carlton Climer Rodee, dkk., Pengantar Ilmu Politik, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta 2013.
15.  Arief Yahya Syahputra, M.Si, Pendidikan Pancasila, PT Rineka Gramedia Jakarta 2008.





[1] Henry B. Mayo, An Introduction to Democratic Theory, Oxford University Press, New York, 1996, hlm. 70.

[2] S.I. Benn dan R.S. Peters, Principles of Political Thought (New York: Collier Books; 1964). hlm. 393.

You May Also Like

0 komentar