Materi Kuliah PKN Semester 1
Materi Perkuliahan PKN Semester 1
Oleh: Paelani Setia
Oleh: Paelani Setia
MATERI
KE-I
Maret
2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang
dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doktor honoris apertura (H.C) dari
Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar
kebangsaan Indonesia, seperti:
1. PANCASILA:
Karakter;
2. UUD 1945: Landasan Konstitusional;
3. NKRI: Rumah Bersama; dan
4. BHINEKA TUNGGAL IKA: Berbeda-beda
tetapi Satu Tujuan; Kerukunan di dalam Kepelbagaian.
1.
Pilar
Ke-satu Pancasila
a. Pancasila adalah visi, sebab tanpa visi menjadi
tak terarah, terombang ambing;
b. Karakter Universal: Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Perikemanusiaan yang adil dan beradab;
c. Karakter Kebangsaan: Persatuan
Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.
2.
Pilar
Ke-dua Undang-Undang Dasar 1945
a. Landasan
Konstitusional atas landasan ideal yaitu Pancasila;
b. Alat
pengendalian sosial (a tool of social control);
c. Alat
untuk mengubah masyarakat (a tool of social engineering);
d. Alat
ketertiban dan pengaturan masyarakat.
e. Sarana
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
f. Sarana
penggerak pembangunan.
g. Fungsi
kritis dalam hukum.
h. Fungsi
pengayoman
i.
Alat politik.
3.
Pilar
Ke-Tiga Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. NKRI
adalah anugrah yang mesti dibangun dengan benar;
b. NKRI
adalah persoalan mewujudkan pemerataan kesejahteraan (tak ada lagi suara: “kami di sini belum merdeka”); dan
c. NKRI
adalah Geostrategi: yang mengaitkan ekonomi, geografi dan strategi (how
to, roadmap) (S.H. Sarundajang 2011:4).
4.
Pilar
Ke-Empat Bhineka Tunggal Ika
a. Istilah: Historis dari Kitab Sutasoma (Mpu Tantular sekitar
abad ke-14), tentang toleransi antara umat Hindu Siwa dengan
umat Buddha.
b. Bangsa
Indonesia itu Bhineka (bahasa, suku, agama/kepercayaan);
c. Secara
Geografis juga Bhineka;
d. Tetapi
ada pengikat: Bahasa Indonesia (Bahasa Persatuan, Bahasa Nasional);
e. Tanah
Air Indonesia
f. Bangsa
Indonesia
g. Yang
paling utama: PANCASILA; dan
h. “Otonomi
daerah" yang salah kaprah bisa akibatkan hilangnya “tunggal ika”, oleh karena itu Desentralisasi harus terarah,
mengiblat pada Cita-Cita dan Tujuan Bangsa ;
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila
awalnya adalah judul pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi
Cosakai (bahasa Indonesia: Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam
pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila"
pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno sebagai dasar negara Indonesia
merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Ir. Soekarno secara aklamasi tanpa
judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh
mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi
pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI tersebut.
B. Trisila
1. Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme;
3. Mufakat;
4. Kesejahteraan sosial; dan
5. Ketuhanan yang Maha Esa.
C. Ekasila
1. Socio-nasionalisme;
2. Socio-demokrasi; dan
3. Ketuhanan.
D. Pancasila
Pancasila
1 Juni 1945
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme – atau perikemanusiaan
3. Mufakat – atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Pancasila
hasil sidang PPKI 18 Agustus 1945:
1. Ketuhanan
yang Maha Esa;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakila; dan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
sebagai Solusi Ideologi Barat;
1. Amerika
jadi besar karena dibangun diatas landasan Ideologi (Declaration of Independence) Pengakuan atas hak-hak dan
kemerdekaan individu;
2. China
jadi besar karena dibangun diatas landasan ideologi (manifesto communist);
3. Indonesia
pun seharusnya bisa menjadi negara besar dan berpengaruh di dunia, seandainya
pemerintah konsisten menerapkan nilai-nilai pancasila dalam setiap sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dasar
Pancasila dalam Al-Quran:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini mengandung ajaran ketauhidan dan keimanan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana tercermin dalam surat Al-Baqarah ayat 163:
ö/ä3ßg»s9Î)ur
×m»s9Î)
ÓÏnºur
(
Hw
tm»s9Î)
wÎ)
uqèd
ß`»yJôm§9$#
ÞOÏm§9$#
ÇÊÏÌÈ
“Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak
ada Tuhan melainkan Dia yang maha Pemurah lagi maha Penyayang.”
Dalam
Surat Al-Ankabut ayat 46:
*
wur
(#þqä9Ï»pgéB
@÷dr&
É=»tGÅ6ø9$#
wÎ)
ÓÉL©9$$Î/
}Ïd
ß`|¡ômr&
wÎ)
tûïÏ%©!$#
(#qßJn=sß
óOßg÷YÏB
(
(#þqä9qè%ur
$¨ZtB#uä
üÏ%©!$$Î/
tAÌRé&
$uZøs9Î)
tAÌRé&ur
öNà6ös9Î)
$oYßg»s9Î)ur
öNä3ßg»s9Î)ur
ÓÏnºur
ß`øtwUur
¼çms9
tbqßJÎ=ó¡ãB
ÇÍÏÈ
“Dan janganlah kamu berdebat denganAhli
Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim
di antara mereka[1154], dan Katakanlah: "Kami telah beriman kepada
(kitab-kitab) yang diturunkan kepada Kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan
Kami dan Tuhanmu adalah satu; dan Kami hanya kepada-Nya berserah diri".
2.
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
$pkr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. úüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà ÅÝó¡É)ø9$$Î/ ( wur öNà6¨ZtBÌôft ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã wr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 cÎ) ©!$# 7Î6yz $yJÎ/ cqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah
kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi
saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum,
mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih
dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
3.
Persatuan
Indonesia
Sila ketiga merupakan suatu ajaran persatuan serta kebersamaan serta
tidak bercerai-berai, sebagaimana ajakan Allah dalam surat Ali-Imran ayat 103:
(#qßJÅÁtGôã$#ur È@ö7pt¿2 «!$# $YèÏJy_ wur (#qè%§xÿs? 4 (#rãä.ø$#ur |MyJ÷èÏR «!$# öNä3øn=tæ øÎ) ÷LäêZä. [ä!#yôãr& y#©9r'sù tû÷üt/ öNä3Î/qè=è% Läêóst7ô¹r'sù ÿ¾ÏmÏFuK÷èÏZÎ/ $ZRºuq÷zÎ) ÷LäêZä.ur 4n?tã $xÿx© ;otøÿãm z`ÏiB Í$¨Z9$# Nä.xs)Rr'sù $pk÷]ÏiB 3 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt6ã ª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrßtGöksE ÇÊÉÌÈ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali
(agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat
Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah
mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang
yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah
menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk”.
4.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila yang memberi petunjuk dalam pelaksanaan kepemimpinan berdasarkan
kebijakan yaitu bermusyawarah seperti dalam surat Shaad ayat 20:
$tR÷yx©ur
¼çms3ù=ãB
çm»oY÷s?#uäur
spyJõ3Åsø9$#
@óÁsùur
É>$sÜÏø:$#
ÇËÉÈ
“Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami
berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan”.
5.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila yang
menggambarkan terwujudnya rakyat adil, makmur, aman, dan damai. Hal ini
disebutkan dalam surat An-Nahl ayat 90:
*
¨bÎ)
©!$#
ããBù't
ÉAôyèø9$$Î/
Ç`»|¡ômM}$#ur
Ç!$tGÎ)ur
Ï
4n1öà)ø9$#
4sS÷Ztur
Ç`tã
Ïä!$t±ósxÿø9$#
Ìx6YßJø9$#ur
ÄÓøöt7ø9$#ur
4
öNä3ÝàÏèt
öNà6¯=yès9
crã©.xs?
ÇÒÉÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Pancasila
mempunyai berbagai fungsi dan peranan, antara lain:
1. Sebagai pandangan hidup bangsa, yakni Pancasila dipakai sebagai petunjuk
hidup sehari-hari;
2. Dasar filsafat negara, yakni Pancasila dipakai sebagai landasan
penyelenggaraan pemerintahan negara;
3. Ideologi negara (nasional), yakni Pancasila merupakan cita-cita yang
ingin diwujudkan oleh negara;
4. Etika politik di Indonesia;
5. Etos budaya (sifat, nilai, dan adat-istiadat khas yg memberi watak kpd
kebudayaan suatu golongan sosial dl masyarakat); dan
6. Sebagai paradigma pembangunan nasional.
A. Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas
adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang
bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Kekhasan yang melekat
pada sebuah bangsa banyak dikaitkan dengan sebutan “identitas nasional”
B. Unsur yang Terkandung dalam Identitas
Nasional
1. Pola perilaku;
2. Lambang-lambang;
3. Alat-alat perlangkapan; dan
4. Tujuan yang ingin dicapai.
C. Unsur Pembentukan Identitas Nasional
1. Sejarah;
2. Kebudayaan;
3. Suku Bangsa;
4. Agama;
dan
5. Bahasa.
D. Globalisasi
Pengertian
Globalisasi secara umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk
semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang
terjadi akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern.
E.
Ketahanan Nasional
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri,
yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
F.
Multikulturalisme: Antara Ketahanan Nasional atau Globalisasi
Pengertian Multikulturalisme isitilah multikulturalisme mulai digunakan
orang sekitar tahun 1950-an di Kanada untuk menggambarkan masyarakat Kanada di
perkotaan yang multikultural dan multilingual. Namun demikian,
multikulturalisme menjadi konsep yang menyebar dan dipandang penting bagi
masyarakat majemuk dan kompleks di dunia, dan bahkan dikembangkan sebagai
strategi integrasi kebudayaan melalui pendidikan multikultural.
1. Multikulturalisme adalah pandangan kebudayaan yang berorientasi praktis,
yakni yang menekankan perwujudan ide menjadi tindakan.
2. Multikulturalisme harus menjadi grand strategy ke masa depan,
khususnya dalam pendidikan nasional yang menekankan learning by doing or
practicing, dan tidak lagi semata-mata kognitif.
Di dalam Al-Quran terdapat dalil
yang menggambarkan suatu negara, diantaranya dalam surat Al-Quraishy ayat 3-4:
(#rßç6÷èuù=sù
¡>u
#x»yd
ÏMøt7ø9$#
ÇÌÈ üÏ%©!$# OßgyJyèôÛr& `ÏiB 8íqã_ NßgoYtB#uäur ô`ÏiB ¤$öqyz ÇÍÈ
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan
Pemilik rumah ini (Ka'bah).
Yang telah memberi makanan kepada mereka
untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan”.
Dalil
lainnya terdapat dalam surat Ali-Imran ayat 104:
`ä3tFø9ur
öNä3YÏiB
×p¨Bé&
tbqããôt
n<Î)
Îösø:$#
tbrããBù'tur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
tböqyg÷Ztur
Ç`tã
Ìs3YßJø9$#
4
y7Í´¯»s9'ré&ur
ãNèd
cqßsÎ=øÿßJø9$#
ÇÊÉÍÈ
“Dan hendaklah ada di antara kamu
segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan
mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”.
A.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1. Menurut
Hegel, negara adalah perwujudan ide suci (Ide Illahi);
2. Karl
Marx, negara adalah mesin penindas, sehingga lenyapnya negara (setelah revolusi
sosial) disebut sebagai Summum bonum (kebajikan puncak);
3. Abul
A’la al Maududi, pembentukan negara hanya sebagian misi Islam yang agung,
membangun negara merupakan salah satu kewajiban agama.
B.
Tujuan Negara Menurut Al-Madudi
1. Menghindarkan
terjadinya pemerasan (eksploitasi) antar manusia, antar kelompok, antar kelas
dalam masyarakat;
2. Untuk
memelihara kebebasan para warga negara dan melindungi warga negara dari invasi
asing;
3. Menegakan
sistem keadilan sosial yg seimbang sesuai Al Qur’an
4. Memberantas
setiap kejahatan (munkanrot) dan mendorong setiap kebajikan yg telah digariskan
Al Qur’an.
C. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris),
staat (Belanda dan
Jerman), atau etat (Perancis). Secara
terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu
kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat:
masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
D. Tujuan Negara
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama.
Tujuan sebuah negara antara lain.
1. Untuk memperluas kekuasaan
2. Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
3. Untuk mencapai kesejahteraan umum.
E. Unsur-Unsur
Negara
Suatu negara harus memiliki tiga (3) unsur penting,
yaitu:
1. Rakyat;
2. Pemerintah; dan
3. Wilayah.
Ketiga unsur ini
oleh Mahfudz M.D. disebut sebagai unsur Konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya
konstitusi
dan pengakuan
dunia internasional yang oleh Mahfudz M.D. disebut dengan unsur Deklaratif.
F. Teori-teori Pembentukan Negara
Di antara teori-teori :
1.
Teori Kontrak Sosial (Sosial Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa
negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi
sosial masyarakat.Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi
negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial
antara warga negara dengan lembaga negara.Penganut mazhab pemikiran ini antara
lain Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan J.J. Rousseau.
2.
Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini
ditemukan baik di Timur maupun di belahan dunia Barat. teori ini untuk
membenarkan kekuasaan mutlak para raja. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa
hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat
mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil
Tuhan di dunia yang mempertanggungjawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan,
bukan kepada manusia.
3.
Teori Kekuatan
Secara sederhana dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya
dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi
pembenaran (raisond’etre) dari terbentuknya sebuah negara.
G. Bentuk-Bentuk
Negara
Negara Kesatuan adalah negara berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke
dalam dua macam sistem pemerintahan: Sentral dan Otonomi. Sedangkan negara Serikat adalah NEGARA serikat atau Federasi merupakan bentuk
negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara
serikat. Pada mulanya negara-negarabagian tersebut merupakan negara yang
merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri.Setelah
menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan
sebagian dari kekuasaannya danMenyerahkannya kepada negara serikat.
H. Tiga Kelompok Negara Menurut Pelaksanaannya
1.
Monarki
Pemerintahan monarki adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu.
2.
Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan
yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu
3.
Demokrasi
Pemerinatah model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar
pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak
rakyat melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu)
I. Hubungan Negara dan Agama
Hubungan Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan
ke dalam tiga (3) pandangan:
1. Paradigma Integralistik;
2. Paradigma Simbiotik;
3. Paradigma Sekularistik.
Paradigma
integralistik hampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam.
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu
kesatuan yang tidak dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Menurut paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada
posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualisme).
Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan
dan mengembangkan agama. Begitu sebaliknya, negara juga memerlukan agama
sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya. Paradigma sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas
antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan
satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus
dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah
urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga
negara.
J. Hubungan Negara dan Agama di
Indonesia
Hubungan agama dan negara di indonesia lebih menganut pada asas
keseimbangan yang dinamis, jalan tengah antara sekularisme dan teokrasi.
Keseimbangan dinamis adalah tidak ada pemisahan agama dan politik, namun
masing-masing dapat saling mengisi dengan segala peranannya. Agama tetap
memiliki daya kritis terhadap negara dan negara punya kewajiban-kewajiban
terhadap agama. Dengan kata lain, pola hubungan agama dan negara di Indonesia
membantu apa yang sering disebut banyak kalangan sebagai hubungan
simbiotik-mutualita.
MATERI KE-V
KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Warga Negara
Menurut
UU Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006 yaitu : warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. UUKI 2006 Psl 4,5, dan 6
mereka yag dinyataknan sebagai warga negara adalah:
- Setiap orang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah republik
Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku menjadi
warga negara Indonesia (WNI);
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah dan Ibu
warga negara Indonesia;
- Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara Indonesia dan Ibu warga negara asing;
- Anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang yang warga negara asing dan Ibu warga negara
Indonesia;
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang Ibu warga negara Indonesia tetapi ayahnya tidak memiliki
kewargangaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- Anak yang lahir dalam tenggang
waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan aayahnya warga negara Indonesia; dan
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu
warga negara Indonesia.
B.
Hubungan
Negara dan Warga Negara
Dalam
UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa: Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara
oleh Negara (ayat 1); Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat
2); Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan
umum yang layak (ayat 3).
Selain
itu negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi haka-hak warga
negara dalam beragama sesuai dengan keyakinan, hak mendapatkan
pendidikan,kebebasan beroganisasi dan berekspresi dsb.
C.
Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan di Indonesia
menganut asas Pancasila,UUD dan Konstitusi.
a. Pancasila
b. UUD 1945
c. Konstitusi
(keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat suatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
D.
Unsur-Unsur
Penentu Kewarganegaraan
1.
Unsur darah keturunan (Ius Sangunis) kewarganegaraan dari orang tua yang
menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika seseorang dilahirkan dari
orang tua yang berwarganegara Indonesia maka dengan sendirinya si anak berwarga
negara Indonesia
2.
Unsur Daerah tempat kelahiran (Ius soli)
Jika
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia , dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia kecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing
yang masih dalam ikatan dinas.
E.
Problematika
Kewarganegaraan
Penduduk
yang bukan berstatus warga negara di
suatu negara dikenal dengan :
1. Aparteid
2. Biparteid
a.
Persamaan
derajat dari kedua bangsa;
b.
Saling memberi
manfaat; dan
c.
Tidak campur
tangan dalam politik dalam negeri
masing-masing negara.
3. Multiparteid
F.
Karakteristik
Warga Demokrat
1.
Rasa hormat dan bertanggungnjawab;
2.
Bersifat kritis terhadap kenyataan
empiris, (realitita,social,budaya, dan politik)maupun supra empiris
(agama,mitologi,kepercayaan);
3.
Bersikap terbuka;
4.
Rasional;
5.
Jujur;
6.
Memiliki kemandirian;
7.
Memiliki tanggung jawab pribadi,politik
& ekonomi;
8.
Menghargai martabat manusia &
kehormatan; dan
9.
Berpartisipasi dalam urusan
kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun.
G.
Cara dan
Bukti Kewarganegaraan
Cara
untuk menjadi WNI dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1.
Sudah umur 18 th, atau sudah kawin;
2.
Pada waktu mengajukan sudah bertempat
tinggal di NKRI paling singkat lima tahun berturut-turut/selama 10 tahun dan
tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengikuti dasar Negara Indonesia dan UUD 1945;
5.
Membayar uang pewarganegaraan kepada kas
negara sebagai bukti Kewarganegaraan.
H.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak-hak
Warga negara di Indonesia berdasarkan The Universal Declaration of human Right
dan UUD 1945:
1.
Hak-hak dalam lapangan politik;
2.
Hak kebebasan berkumpul &
berpendapat;
3.
Hak berdemonstrasi dan mogok; dan
4.
Hak mengajukan pengaduan dan permohonan
kepada penguasa.
5.
Hak untuk turut dalam pemerintahan baik
langsung maupun dalam perantara wakil-wakilnya;
6.
Hak-hak dalam lapangan ekonomi;
7.
Hak-hak dalam lapangan sosial; dan
8.
Hak-hak dalam lapangan kebudayaan.
I.
Kewajiban
Warga Negara
1.
Bertingkah laku sebagai anggota keluarga
yang baik;
2.
Berkepribadian dan berkebudayaan
nasional;
3.
Berjiwa dan berbuat sesuai dengan jiwa
Pancasilal
4.
Bersemangat gotong royong;
5.
Berkesadaran untuk mendahulukan
kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi;
6.
Kesungguhan hati dan jujur dlm
melaksanakan kewajiban;
7.
Sopan santun dan berhati bersih dlm
pergaulan sehari-hari; dan
8.
Bersedia melawan kezaliman dan
kepribadian.
A. Pengertian Konstitusi
Sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan, namun dalam pengertian ini , konstusi harus di artikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
B. Pengertian Menurut Para Ahli
Miriam Budiardjo, adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan
dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Sedangkan, Undang-Undang Dasar
merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.
Herman Heller, kontitusi mempunyai arti luas dari pada undang-undang Dasar. Konstitusi
tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologi dan politis.
K.C. Wheare, kontitusi adalah keseluruhan system ketatanegaraan sustu Negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur / memerintah suatu Negara
Dari pengertian di atas, konstitusi dapat disimpulkan
sebagai berikut:
- Kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
- Dokumen
tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang
diterapkan.
- Deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
Jadi konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip
yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), dan
hubungan di antara keduanya.
C. Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Secara garis besar, tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaaan yang berdaulat.
Menurut Bagir
Manan, hakikat dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi
atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu
pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak
lain.
Sedangkan menurut Sri Soemantri, dengan mengutip pendapat Steenbeck,
menyatakan bahwa terdapat tiga (3) materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1. Jaminan hak asasi manusia (2) susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar;
dan (3) pembagian dan pembatasan kekuasaan.
D. Konstitusi Demokratis
1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hokum;
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
3. Peradilan yang bebas dan mandiri; dan
4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi
utama dari asas kedaulatan rakyat.
E. Lembaga Kenegaraan UUD 1945 Setelah
Amandemen
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelum
Perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah
Lembaga Kepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah
amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelengkapan negara yang
disebut dengan lembaga tinggi negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR,
DPD, Presiden, MA, MK,
KY, dan BPK. Posisi masing-masing lembaga setara,
yaitu sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki korelasi satu sama lain dalam
menjalankan fungsi check and balanches
antarlembaga tinggi tersebut.
F. Tata Urutan Peraturan
Perundang-Undangan
- Undang-Undang
Dasar 1945;
- Ketetapan
MPR;
- Undang-undang
atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- Peraturan
pemerintah;
- Keputusan
presiden;
- Peraturan-peraturan
pelaksanaannya, seperti:
- Peraturan
menteri;
- Instruksi
menteri;
dan
- Dan
lain-lainnya
G. Ketetapan MPR NO. III Tahun 2010
1.
Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-undang;
4.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
5.
Peraturan pemerintah;
6.
Keputusan presiden; dan
7. Peraturan daerah.
Dengan
dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturan yang
bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisa
dilaksanakan.
A. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi berasal
dari kata Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos artinya
rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Menurut Henry B. Mayo,
demokrasi sebagai sistem politik ialah di mana kebijaksanaan umum ditentukan
atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat
dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik
dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politk.[1]
Adapun hakikat dari demokrasi sebagaimana kita pahami
terdapat pada makna pemerintahan dari rakyat (government of the people ),
pemerintahan oleh rakyat (government by people ) dan pemerintahan untuk
rakyat (government for people). Hakikat makna yang terkandung pada government
of the people adalah untuk menunjuk bahwa dalam negara demokrasi,
keabsahan/legitimasi terhadap siapa yang memerintah (pemerintah) berasal dari
kehendak rakyat. Sementara makna yang dapat diungkap dari government by
people yakni bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan
pemerintah prosesnya diawasi oleh rakyat. Sedangkan untuk government for
people terkandung makna bahwa dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan oleh
pemerintah adalah harus dilangsungkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat. Jadi, negara demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat atau jika
ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang
dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan
berada di tangan rakyat.
Ada beberapa macam istilah demokrasi, yaitu Demokrasi
Konstitusional, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi
Pancasila, Demokrasi Rakyat, Demokrasi Soviet, Demokrasi Nasional, dan
sebagainya. Semua konsep ini memakai
istilah demkrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government
by the people.
B.
Sejarah Perkembangan Demokrasi
Sesudah perang dunia ke II kita
melihat gejala bahwa secara formal demokrasi merupakan dasar dari kebanyakan
negara di dunia. Penelitian yang diseleggarakan oleh UNESCO dalam tahun 1949
maka: “Mungkin untuk pertama kali dalam sejarah demokrasi dinyatakan sebagai
nama yang paling baik dan wajar untuk semua sistem organisasi politik dan
sosial yang diperjuangkan oleh pendukung-pendukung yang berpengaruh (Probably
for the first time in history democracy is climed as the proper ideal
description of all systems of political and social organizations advocated by in-fluential
proponents).[2]
Pada permulaan pertumbuhannya
demokrasi telah mencakup beberapa asas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari
masa lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi dari kebudayaan Yunani Kuno dan
gagasan mengenai kebebasan beragama yang
dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang-perang agama yang menyusulnya.
Sistem pemerintahan yang terdapat di
negara-kota (city-state) Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abada ke-3 S.M.)
merupakan demokrasi langsung (direct democracy), yaitu suatu bentuk pemerintahan
dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung
oleh seluruh warga negara yang bertidak berdasarkan prosedur mayoritas. Dalam
negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi merupakan
demokrasi berdasarkan perwakilan (representative democracy).
Pada akhir abad ke-19 gagasan
mengenai demokrasi mendapatkan wujud yang konkret sebagai program dan sistem
politik. Demokrasi pada tahap ini semata-mata bersifat politis dan mendasarkan
dirinya atas asas-asas kemerdekaan individu, kesamaan hak (equl right),
serta hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage).
C.
Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia
telah mengalami pasang surut. Selama 25 tahun berdirinya Republik Indonesia
ternyata masalah pokok yang kita hadapi ialah bagaimana, dalam masyarakat yang
beraneka ragam pola budayanya, mempertinggi tingkat kehidupan ekonomi di
samping membina suatu kehidupan sosial
dan politik yang demokratis. Pada pokoknya masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu sistem politik di mana kepemimpinan cukup untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta nation building, dengan partisipasi rakyat seraya menghindarkan timbulanya diktator, apakah
dikator ini bersifat perorangan, partai ataupun militer.
Demokrasi yang dianut di Indonesia,
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 yang belum diamandemen. Selain itu Undang-Undang Dasar kita menyebut
secara eksplisit dua prinsip yang
menjiwai naskah itu, dan yang
dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 mengenai Sistem
Pemerintahan Negara yaitu:
1.
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat). Negara
Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (Machtsstaat)
2.
Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat
Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Demokrasi Indonesia pada hakikatnya merupakan demokrasi yang
dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila yang terkandung pada Pancasila
sebagai dasar negara. Hal itu berarti bahwa hak-hak demokrasi haruslah selalu
disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, haruslah
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat
manusia, haruslah menjamin dan mempersatukan bangsa, dan haruslah pula
dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Sejak negara ini
terbentuk pasca proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, sudah ada
beberapa macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia, antara lain :
1. Demokrasi
Parlementer (Liberal);
2. Demokrasi
Terpimpin;
3. Demokrasi
pada Masa Orde Baru; dan
Berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi tersebut,
terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada orde reformasi sekarang
ini, yaitu:
a. Pemilihan umum yang lebih demokratis;
b. Partai politik yang lebih mandiri;
c. Pengaturan HAM;
d. Lembaga demokrasi yang lebih berfungsi.
Adapun ciri-ciri khusus yang
membedakan demokrasi pancasila di era orde baru dan era reformasi ini adalah kandungan yang terdapat dalam
demokrasi pancasila di era reformasi itu sendiri, yaitu:
- Aspek
formal, yakni menunjukkan segi proses dan cara rakyat berpartisipasi dalam
penyelenggaraan negara, yang kesemuanya sudah diatur oleh undang-undang
maupun peraturan-peraturan pelaksanaan yang lainnya.
- Aspek
kaidah atau normatif, yang berarti bahwa Demokrasi Pancasila di era
reformasi mengandung seperangkat kaidah yang menjadi pembimbing dan aturan
dalam bertingkah laku yang
mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan melaksanakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
- Aspek
materil, yaitu adanya gambaran manusia yang menegaskan pengakuan atas
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan dan memanusiakan warga
negara dalam masyarakat negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia.
- Aspek
organisasi yang menggambarkan adanya perwujudan demokrasi pancasila dalam
bentuk organisasi
pemerintahan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Aspek
semangat atau kejiwaan di mana demokrasi Pancasila memerlukan warga negara
Indonesia yang berkepribadian peka terhadap apa yang menjadi hak dan
kewajibannya, berbudi pekerti luhur, dan tekun serta memiliki jiwa
pengabdian.
- Aspek
tujuan, yaitu menunjukkan adanya keinginan atau tujuan untuk mewujudkan
masyarakat Indonesia yang sejahtera dalam negara hulum, negara kesejahteraan, negara
bangsa, dan negara yang memiliki kebudayaan.
A. Pengertian Otonomi Daerah
Istilah Otonomi
daerah dan desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewengan kepada organ-organ penyelenggara negara, sedangkan
otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
Desentralisasi sebagaimana didefinisikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
adalah: “desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat yang berada di ibu kota negara baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada pejabat di bawahnya maupun
melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah”. Dapat
diambil kesmipulan, Otonomi daerah adalah Hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
peperintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang undangan.
B. Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah
yang diterapkan di Indonesia bersifat luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Disebut luas karena kewenangan sisa justru berada pada pemerintah pusat;
disebut nyata karena kewenangan yang diselenggarakan itu menyangkut yang
diperlukan, tumbuh dan hidup, dan berkembang didaerah; dan disebut bertanggung
jawab karena kewenangan yang diserahkan itu harus diselenggarakan
demi pencapaian tujuan otonomi daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi,
keadilan, dan pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah dan antar daerah. Alasan Indonesia membutuhkan otonomi
daerah adalah sebagi berikut:
1. Kehidupan
berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta (Jakarta-sentris). Sementara itu, pembangunan di beberapa
wilayah lain cenderung bahkan dijadikan objek “perahan” pemerintah pusat.
2. Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah-dareah yang memiliki sumber
kekayaan alam melimpah, seperti Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan, dan
Sulawesi ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah
pusat.
3. Kesenjangan
sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.
Kemudian timbul argumentasi dalam
memilih otonomi daerah sebagai suatu kebutuhan tertentu, yaitu sebagai berikut:
1. Untuk
terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Sebagai sarana
pendidikan politik;
3. Pemerintah
daerah sebagai persiapan untuk karier politik lanjutan;
4. Stabilitas politik;
5. Kesetaraan
politik;
dan
6. Akuntabilitas
publik.
Visi Otonomi Daerah di Indonesia:
1. Visi Otonomi Daerah di Bidang Politik
Visi otonomi
daerah di bidang politik harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka
ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis,
memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsif terhadap
kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan
keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2. Visi Otonomi Daerah di Bidang Ekonomi
Visi otonomi
daerah di bidang ekonomi mengandung makna bahwa ekonomi daerah di satu pihak
harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, di
pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan
kebijkan local kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di
daerahnya.
3. Visi Otonomi Daerah di Bidang Sosial dan Budaya
Visi Otonomi Daerah di Bidang social dan budaya mengandung pengertian bahwa
otonomi daerah harus diarahkan pada pengelolaan, penciptaan dan pemeliharaan
integrasi dan harmoni social. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang
social dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya
seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra atin yang dipandang kondusif dalam
mendorong masyarakat untuk merespons positif dinamika kehidupan di sekitarnya
dan kehidupan global.
Kemudian esensi dari otonomi daerah
adalah:
Otonomi daerah
merupakan langkah strategis yang diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan daerah, di samping menciptakan keseimbangan pembangunan antardaerah
di Indonesia. Pembangunan daerah tak akan ating dan terhadi begitu saja.
Pembangunan di daerah baru akan berjalan kalau sejumlah prasyarat dapat
dipenuhi antara lain:
1. Fasililtasi;
2. Pemerintah daerah harus kreatif;
3. Politik local yang stabil;
4. Pemerintah daerah harus menjamin kesinambungan berusaha; dan
5. Pemerintah daerah harus komunikatif dengan LSM terutama dalam bidang
perburuhan dan lingkungan hidup.
Otonomi daerah
merupakan wadah pendidikan politik yang tercermin dalam pemilihan kepala daerah
(pilkada) langsung. Hal ini sangat bermanfaat untuk kelanjutan karier politik
tingkat nasional. Selain itu, pilkada langsung merupakan mekanisme demokratis
dalam rangka rekrutmen pemimpin di daerah, di mana rakyat secara menyeluruh
memiliki hak dan kebebasan untuk memilih calon-calon yang didukungnya, dan
calon-calon bersaing dalam suatu medan permainan dengan aturan main yang sama.
Sekalipun pilkada langsung memiliki kelemahan, ia memiliki banyak unsur-unsur
positif bagi masa depan demokrasi.
A. Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan
Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini melihat ketahanan Nasional sebagai
suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi
ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan
kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan
bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan.
Ketahanan
Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan khususnya
pembangunan negara. Sebagai suatu pendekatan, ketahanan nasional menggambarkan
pendekatan yang integaral. Integral dalam arti pendekatan yang mencerminkan
antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah
kehidupan. Dalam hal pemikiran , pendekatn ini menggunakan pemikiran
kesisteman.
B. Asas Ketahanan Nasional
1.
Pendekatan Kesejahteraan dan
Keamanan
Konsepsi
ketahanan nasional hakikatnya adalah konsepsi pengaturan kesejahteraan dan
keamanan. Kesejahteraan dan keamanan bagai satu keping mata uang, keduanya
tidak dapat dipisahkan tetapi dapat dibedakan.
2.
Komprehensif dan Integral
Ketahanan nasional dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan nasional
secara komprehensif integral
(utuh menyeluruh), tidak dipandang dari satu sisi saja.
C. Sifat Ketahanan Nasional
1. Manunggal
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
Aspek kehidupan bangsa Indonesia dikelompokkan ke dalam delapan gatra atau astagatra.
2. Mawas ke dalam dan Mawas ke luar
Ketahanan nasional terutama diarahkan pada diri bangsa
dan negara sendiri.
3. Kewibawaan
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
Makin meningkatnya pembangunan nasional, akan meningkatkan ketahanan nasional.
4. Berubah menurut Waktu
Ketahanan nasional, sebagai kondisi bangsa tidak
selalu tetap, tergantung dari upaya bangsa dalam pembangunan nasional dari
waktu ke waktu dan ketangguhannya menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan.
5. Tidak Membenarkan Adu Kekuatan dan Adu Kekuasaan
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
Konsep ketahanan nasional tidak hanya mengutamakan kekuasaan fisik tetapi juga kekuatan moral yang dimiliki suatu bangsa.
6. Percaya Pada Diri Sendiri
Ketahanan nasional ditingkatkan dan dikembangkan
didasarkan atas kemampuan sumber daya yang ada pada bangsa dan sikap percaya
kepada diri sendiri.
D. Landasan Ketahanan Nasional
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Wawasan Nusantara
E. Wajah dan Fungsi Ketahanan Nasional
1. Wajah Ketahanan Nasional
a. Sebagai Kondisi;
b. Sebagai Doktrin Nasional; dan
c. Sebagai Metode Pemecahan Masalah.
2. Fungsi Ketahanan Nasional
a. Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan;
b. Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional;
c. Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional; dan
d. Sebagai Sistem Kehidupan Nasional.
F.
Kata Kunci Ketahanan Nasional
1. Keuletan merupakan kualitas diri.
2. Ketangguhan adalah kualitas yang menunjukkan kekuatan atau
kekokohan sebagaimana dipersepsikan dari luar oleh pihak lain.
3. Ancaman merupakan hal atau usaha yang bersifat mengubah
kebijaksanaan dan dilaksanakan secara konsepsional kriminal serta politis.
4. Tantangan merupakan usaha yang bertujuan atau bersifat menggugah
kemampuan.
5. Hambatan merupakan usaha yang bertujuan melemahkan secara
tidak konsepsional yang berasal dari diri sendiri.
6. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar yang bertujuan
melemahkan secara tidak konsepsional.
7. Identitas adalah ciri khas suatu bangsa dilihat secara
keseluruhan yang membedakannya dengan bangsa lain.
8. Integritas adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan
nasional suatu bangsa, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
G. Jenis
Ketahanan Nasional
1. Ketahanan ideologi: Kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan akan ideologi Pancasila;
2. Ketahanan Politik : kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia
yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan pancasila dan UUD 1945
yang mampu memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis;
3. Ketahanan Ekonomi : kondisisi kehidupan perekonomian
bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila
yang mampu memelihara stabilitas ekonomi;
4. Ketahanan sosial budaya : kondisi sosial budaya bangsa yang
dijiwai kepribadian nasional berdasarkan pancasila yang mengandung
kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia an
masyarakat Indonesia;
5. Ketahanan pertahanan keamanan adalah kondisi daya tangkal
bangsa yang dilandasi kesadaran bela Negara seluruh rakyat
yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan.
H. Unsur Ketahanan Nasional
Unsur kekuatan nasional menurut Hans J Morgenthou:
1.
Faktar tetap ( satble factor ) : geografi dan sumber
daya alam.
2.
faktor yang berubah ( dynamic factors ) : kemampuan
Industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, dan kualitas
diplomatis.
Unsur ketahanan nasional menurut Parakhas Chandra:
1.
alamiah terdiri dari geografi, sumber daya, dan
penduduk
2.
sosial terdiri dari perkembangan ekonomi, struktur
politik, struktur budaya dan moral nasional;
3.
lain-lain : ide, intelegensi, dan diplomasi,
kebijaksanaan dan kepemimpinan.
Unsur ketahanan nasional model Indonesia:
1.
Tri gatra adalah aspek alamiah ( tangible): penduduk,
sumberdaya alam, dan wilayah;
2.
Pancagatra adalah aspek sosial ( intangible) yang
terdiri dari ideologi, politik, ekonomi , sosila
budaya dan pertahanan keamanan.
I. Asas
Ketahanan Nasional
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional
yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan
dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai
perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Ketahanan nasional mencakupketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara
utuh, menyeluruh dan terpadu.
3. Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasionalmerupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa
yang saling berinteraksi. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat
dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri. Mawasw ke luar bertujuan untuk
dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak
lingkungan strategis luar negeri.
4. Asas Kekeluargaan
4. Asas Kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong rotong,
tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
J. Sifat
Ketahanan Nasional
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri
dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah
serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa.
2. Dinamis
2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau
menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
lingkungan strategisnya.
3. Wibawa
Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula
nilai kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang
dimiliki bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap
konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling
menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Idieologi Nasionalnya; yakni Pancasila & UUD 1945 sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka berdaulat & bermartabat
ditengah-
tengah lingkungannya & yang menjiwai dalam tindak
kebijaksanaan untuk mencapai tujuan perjuangan Nasional / Bangsa Indonesia
B. Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedalam : Mewujudkan kesatuan dalam segala aspek
kehidupan Nasional, baik aspek sosial maupun aspek alamiah (Trigatra dan
Pancagatra =Astagatra)
2.
Keluar : Untuk
ikut serta mewujudkan kebahagian, ketertiban & perdamaian seluruh umat
manusia
C. Aspek Ilmiah dan Aspek Sosial
1.
Letak Geografis;
2.
Keadaan & kekayaan alam;
3.
Keadaan & kemampuan penduduk;
4.
Ideologi;
5.
Politik;
6.
Ekonomi;
7.
Sosial Budaya;
8.
Hankam.
D. Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ilmu
Lain
1.
Ilmu bumi:
Wawasan
Nusantara menjunjung tentang bentuk, letak & hubungan dengan kepulauan
serta komunitas didalamnya.
2.
Ilmu Politik:
Banyak
menentukan batas – batas negara serta hubungan politik dengan bangsa lain
didunia.
3.
Ilmu Ekonomi :
Banyak
berhubungan dengan sumber daya alam & kekayaan Nasional, baik yang telah
efektif maupun yang masih potensial
4.
Ilmu Sejarah :
Banyak
menyangkut pertumbuhan & perekonomian Bangsa itu sendiri.
Dengan demikian jelas bahwa
berdasarkan Pancasila & UUD 1945 bahwa Wawasan Nusantara itu tidak hanya
memperhatikan kepentingan Nasional Indonesia semata,
melainkan juga secara azasi menjunjung tinggi kewajiban kodrati bagi pembinaan
kesejahteraan & perdamaian umat diseluruh dunia. Sebagaimana
tercantum dalam Al – Qur’an Surat Ara’du Ayat 11 yang artinya : “SesungguhNya
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu merubah nasibnya
sendiri”
A. Politik dan Negara
1.
Politik
Dalam arti kepentingang umum segala usaha
untuk kepentingan umum baik yang berada di bawah kekuasaan negara dipusat
maupun di daerah
2.
Politik:
Negara (State), Kekuasaan (power), Pengambilan keputusan (decisionmaking), Kebijaksanaan (policy, beleid), dan pembagian (distibution) atau
alokasi.
Politik dalam Arti Kebijakan
Penggunaan pertimbangan -pertimbangan yang dinggap lebih menjamin
terlaksananya suatu:
usaha cita-cita/ keinginan keadaan
yang kita kehenaki
Dalam Arti Kebijaksanaan
Pertimbangan
penjaminan pelaksanaannya suatu usahapencapaian
cita-cita
B. Sistem dan Struktur Politik
Sistem politikMeliputi
semua kegiatan-kegiatan yang menen- tukan kebijaksanaan umum (public policy)
dan menentukan bagaimana kebijaksanaan itu dilaksanakan
Struktur politik merupakan suatu keseluruhan yang timbul dari masyarakat baik dari
lmbaga-lembaga kemasyarakatan yang berpengaruh dalam pembuatan kebijaksanaan
yang -otoritatif dan mengikat masyarakat
C.
Politik Nasional
Politik nasional Adalah
azashaluan
usaha serta kebijaksanaan tindakan
dari Negara
tentang pembinaan (perencanaan pengembangan
pemeliharaan dan
pengendalian)serta penggunaan potensi nasional secara
totalitas
potensial efektif untuk mencapai
nasasional.
D.
Strategi Nasional
Pada dasarnya
merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam
suatu arah tujuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi/ iptek yang pesat memberikan
pengaruh besar terhadap strategi.
Perjuanagan nasional memerlukan penggunaan diplomasi dan perang kekuatan ideologi psikologi politik,
ekonomi, sosial budaya, kekuatan militer. Seluruh kekuatan ini
menghendaki integrasi, pegatuaran, penyusunan,
dan penggunaan yang terarah.
A.
Pengertian HAM
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hak asasi manusia(HAM) Adalah hak-hak yang melekat
pada setiap manusia, yang Tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai
manusia. Hak hidup, misalnya, adalah klaim untuk memperoleh dan Melakukan segala
sesuatu yang dapat membuat seseorang Tetap hidup.
B.
Undang-Undang HAM
Hak asasi manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia. Menurut undang-undang ini, hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
C.
Sudut Pandang HAM
Ada dua pendapat
mengenai apakah HAM bersifat universal atau kontekstual.
Teori relativitas berpandangan bahwa ketika berbenturan dengan nilai-nilai
lokal, maka HAM harus dikontekstualisasikan, sedangkan teori radikal universalitas berpandangan bahwa semua nilai termasuk
nilai-nilai
HAM adalah bersifat universal dan tidak bisa
dimodifikasi sesuai dengan perbedaan budaya dan sejarah tertentu.
D.
Perkembangan HAM
Perkembangan HAM dalam sejarahnya tergantung dinamika model dan sistem pemerintahan yang ada. Dalam model
pemerintahan yang otoriter dan represif, perkembangan HAM relatif mandek
seiring ditutupnya atau dibatasinya keran kebebasan, sedangkan model
pemerintahan yang demokratis relatif mendukung upaya penegakan HAM karena
terbukanya ruang kebebasan dan partisipasi politik masyarakat.
E.
Islam dan HAM
Ketidakadilan
gender menyebabkan perlakuan egati seperti marginalisasi perempuan, penempatan
perempuan pada posisi tersubordinasi, citra egative perempuan, kekerasan
terhadap perempuan, dan pemberian beban kerja yang tidak proporsional terhadap
perempuan.
Islam adalah agama
yang sangat peduli dengan penegakan HAM yang bertalian dengan keadilan gender,
kebebasan agama, dan lingkungan hidup.
A.
Pengertian Masyarakat Madani
Untuk pertama
kalinya istilah ‘masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil
Perdana Menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat
madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip
moral yang menjamin keseimbangan antara Kebebasan individu dengan
kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa
pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Sejalan dengan
gagasan diatas, Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai
kebijakan bersama. Menurutnya, dalam masyarakat madani,warga negara bekerja
sama membangun ikatan sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan
yang bersifat nonnegara.
B.
Karakteristik Masyarakat Madani
1. Wilayah publik yang bebas (FREE public
sphere) adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk
mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga
negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan
politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan-kekautan diluar civil
society.
2. Demokrasi, Demokrasi adalah prasyarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang
murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin
terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial potilik yang
bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara.
3. Toleransi, Toleransi adalah sikap
saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Lebihdari sikap menghargai pandangan berbeda
orang lain, toleransi, mengacu pandangan Nurcholis Madjid, adalah persoalan
ajaran dan kewajiban melaksanakan
ajaran itu.
4. Pluralisme, Kemajemukan atau pluralisme
merupakan prasyarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya
dipahami sebatas sikap harus mengakui
dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan
sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang
alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
5.
Keadilan social, Keadilan
sosial adalah adanya
keseimbangan dan pembagian yang
proporsional atas hak dan kewajiban
setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi,
politik, pengetahuan, dan kesempatan
C.
Masyarakat Madani di Indonesia
Indonesia
memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani). Bahkan jauh
sebelum negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang
diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan
nasioanl dalam perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan
kolonial, organisasi berbasis Islam, seperti Sarekat Islam (SI), Nahdlatul
Ulama (NU), dan Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil
siciety yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di
Indonesia. Sifat kemandirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota
organsiasi tersebut merupakan karakter khas dari sejarah masyarakat madani di
Indonesia.
D.
Strategi Bangunan Masyarakat Madani
Pertama, pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa
sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari
dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran
berbangsa dan bernegara yang kuat.
Kedua, pandangan reformasi sistem politik demokrasi, yakni pandangan yang
menekankan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada
pembangunan ekonomi. Dalam tataran ini, pembangunan institusi-institusi politik
yang demokratis lebih diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Pandangan ini
merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan yang pertama yang
dianggap gagal dalam
pembangunan demokrasi. Berbeda dengan dua pandangan pertama, pandangan
ini lebih menekankan proses pendidikan dan penyadaran politik warga negar,
khususnya kalangan kelas menengah.
DAFTAR PUSTAKA
1. Kantaprawira,
Rusadi, 2006. Sistem Politik Indonesia. Jakarta: Sinar Baru Algesindo.
2. Listyarti,
Retno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Umum, Jakarta: Pustaka
Rasa.
3. Sudarso, H.
2003. Dinamika Politik Indonesia. Yogyakarta : Mata Bangsa
Edisi 1 Juli 2003.
5. Anonim,
Musahab, 2010. Tuntas
Pendidikan Kewarganegaraan. Graha Pustaka. Jakarta
6. Arifin,Panigoro demokrasi Indonesia. Jakarta: Tunas Bangsa, 2011.
7. Hendro,
Saka. Indonesiaku Berdemokrasi. Jogjakarta: Harunda Kriya, 2009.
8. Krisiyanto,
2010. Perkembangan demokrasi di indonesia. Surabaya: Indah
Sentosa Pustaka.
9. Rogaiyah,
Alfitri. 2009. Jurnal PPKn dan Hukum: Demokrasi Kesetaraan
atau Kesenjangan.
Universitas Sriwijaya. Sumatera Selatan.
10. Sulfa, 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan. Universitas Halu Oleo. Kendari.
11.
Asep Sahid
Gatara FH. M.Si. dan Drs. Subhan Sofhian, M.Pd., Pendidikan
Kewarganegaraan(Civic Education), Fokusmedia, Panghegar Bandung 2012
12.
Prof. Miriam
Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama Jakarta
2009.
13.
Prof. Dr. Koentjaraningrat, Pengantar
Ilmu Antropologi, Rineka Cipta, Jakarta 2009.
14.
Carlton Climer Rodee, dkk., Pengantar
Ilmu Politik, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta 2013.
15.
Arief Yahya
Syahputra, M.Si, Pendidikan Pancasila, PT Rineka Gramedia Jakarta 2008.
0 komentar