• Home
  • About
  • Galeri
  • Buku
  • Pengalaman
facebook twitter instagram pinterest bloglovin Email

PEYHOME

HIDUPAKN HIDUPMU!



Hasil gambar untuk hti gambar
Jawapos.com



Oleh: Paelani Setia 

“Upaya untuk membawa pemerintahan di tingkat lokal, nasional, petugas keamanan khusunya militer, sangat jelas terlihat dan kita juga sudah melihat upaya Hizbut Tahrir untuk menempatkan pengaruhnya di level kabinet”. (Sidney Jones- Peneliti dan Pakar Terorisme).

Isu tentang HTI masih menjadi perbincangan panas. Dengan benturan ideologis hal ini malah menjadi lebih menarik karena selalu ada muatan politisnya di dalamnya terutama ketika ada kontestasi elektoral. Sementara itu, ada pihak-pihak lain yang menyoroti pembubaran HTI yang disebut bertentangan dengan demokrasi (kebebasan berserikat-berpendapat).

Isu HTI juga semakin santer dibicarakan publik dikarenakan semakin populernya istilah “khilafah” yang identik dengan cita-cita kelompok ini. Hal ini pula yang menjadi alasan pemerintah semakin giat memberantas radikalisme dan fundamentalisme terlebih lagi HTI ini dengan cita-citanya ingin mengganti sistem pemerintahan menjadi asas tunggal tanpa sekat wilayah di seluruh negara dengan mayoritas penduduk Muslim termasuk Indonesia.

Isu radikalisme menjadi fokus pemerintahan era Jokowi, terlebih kala empat menterinya bicara soal radikalisme, terutama yang paling kontroversial setelah ditunjuknya Jenderal TNI (Purn) Fahrul Razi menjadi menteri agama yang selain bicara radikalisme ia juga langsung mengusik dengan ‘larangan cadar dan celana cingkrang’ dalam ASN yang sontak menimbulkan pro-kontra. Khususnya, bicara radikalisme menteri Tito Karnavian (Mendagri), Mahfud MD (Menkopulhukam), Nadiem Makarim (Mendikbud), dan Prabowo (Menhan).

Khusus radikalisme-fundamentalisme memang menjadi pro-kontra hingga saat ini, terkhusus di Indonesia dimana pemerintah dianggap tidak memiliki definisi baku soal radikalisme dan cenderung adanya upaya pelarangan kebebasan dalam demokrasi. Radikalisme atau yang sering disamakan dengan fundamentalisme Islam saat ini menjadi isu paling banyak menarik dan dibahas berbabagi kalangan, dalam dan luar negeri. Pasca peristiwa 11 September 2001, yakni insiden robohnya gedung World Trade Center (WTC) dan Gedung Pentagon, pernyataan-pernyataan terkait dengan fundamentalisme Islam selalu mendapat perhatian yang sangat luas di seluruh dunia, tak terkecuali di dunia Islam sendiri (Mufti dan Rahman, 2019).

Lebih lanjut, Latar belakang munculnya kaum fundamentalis-radikalis memang cenderung muncul dari kalangan yang mendalami Islam yang berpendidikan non-agama, dalam artian tidak dibekali ilmu agama semacam tafsir dalam memahami ayat tertentu sehingga menyebabkan kecenderungan sangat literalis. Padahal, aplikasi hukum Islam dalam realitas sosial itu harus bersikap bijaksana (Rahman: 1995).

Lalu, bagaimanakah sejarah Hizbut Tahrir Indonesia ini harus dimaknai?

HTI tidak lepas dari Hizb ut-Tahrir (HT) yang didirikan pada 1953 oleh Taqiyuddin an-Nabhani seorang ulama alumni Al-Azhar Mesir dan pernah menjadi hakim di Mahkamah Syariah di Palestina.

Hizbut Tahrir berati Liberation Party atau Partai Pembebasan. Gerakan ini menitikberatkan pada perjuangan membangkitkan umat di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya Khilafah Islamiyah.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah negara tradisional atau nation state adalah entitas yang memiliki batas wilayah dengan variabel-variabel yang mendukungnya sebagai sebuah negara, sistem khilafah adalah entitas tanpa batas yang beranggotakan negara-negara Islam dengan satu kepemimpinan tunggal. Konsekuensinya gerakan Hizbut Tahrir yang awalnya merupakan partai politik di Palestina menyebar dan punya sifat lintas batas negara (trans-nasional).

Secara garis besar tujuan Hizbut Tahrir adalah menghidupkan kembali konsep politik yang telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad Saw., sampai kejatuhan era imperium Turki Utsmani.

Menurut Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir, umat Islam saat ini tidak tertarik dengan sistem khilafah karena tidak pernah meyaksikannya atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam. Karena gambaran tersebut membuat kaum muslim memilih falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis. Sejalan demikian dengan an-Nabhani, imam al-Syatibi, juga menjelaskan arti penting dari kekuasaan (al-sultah) yaitu untuk menegakkan hukum (syari’ah) yang telah diturunkan Allah SWT untuk manusia. Namun, bedanya al-Syatibi menghendaki kekuasaan berlandaskan pada pemikiran yang menggabungkan keperluan manusiawi dan risalah Ilahi. Artinya, suatu hukum tidak mesti murni diambil dari Al-Qur;an dan as-Sunnah, melainkan disesuaikan dengan konteks kebutuhan suatu negara, meskipun sama-sama pentingnya menegakkan syariah yang berdasarkan ijtihad (Rahman: 2018).

Bagi Taqiyuddin, ini adalah kemunduran besar. Dibandingkan dengan ormas Islam seperti Nahdatul Ulama dan Muhamadiyah, usia Hizbut Tahrir Indonesia masih sangat muda. Organisasi ini masuk ke Indonesia pada 1983 oleh Abdurahman Al-Baghdadi seorang mubalig dan aktivis Hibut Tahrir yang berbasis di Australia.

Delphine Alles dalam Transnational Islamic Actors and Indonesia's Foreign Policy, menyebutkan bahwa al-Baghdadi bertemu dengan pimpinan pesantren Al-Ghazali Bogor KH Abdullah bin Nuh di Sydney, Australia, dan menjadi tonggak berdirinya HTI.

Ide tentang Negara Islam di Indonesia juga sempat muncul ketika Kartosoewirjo melakukan pemberontakan DI/TII pasca kemerdekaan. Perbedaannya bingkai gerakan Negara Islam Indonesia (NII) Kartosoewirjo masih mengakui batas-batas negara dengan mengganti sistem maupun dasar pemerintahannya saja, sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia secara umum mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita HTI menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa, hal yang oleh beberapa pihak dianggap cenderung utopis.

Di Indoensia sendiri HTI menjalankan aktivitasnya lewat jalur akademis dan birokratis katakanlah lewat seminar dan forum-forum akademis lainnya. Delphine Alles juga menyebutkan lewat jalur ini, HTI menawarkan gagasan global caliphate atau kekhilafahan global sebagai solusi untuk seluruh persoalan yang dihadapi oleh manusia saat ini.

Awalnya HTI hanya ada di satu kota dengan belasan kader saja, namun pada 1990-an hingga 2000, HTI berkembang ke seluruh Indonesia dan tersebar di 33 provinsi dan 300-an kabupaten/kota. Delphine Alles menyebutkan ada sekitar 5000 masjid yang ketika bukunya diterbitkan pada 2015 telah menjadi tempat HTI menyebarkan pemikiran-pemikirannya di seluruh Indonesia, salah satu aktivitas besar yang pernah dilakukan oleh HTI adalah yang terjadi pada tahun 2007. Kala itu, sekitar 100 ribu anggotanya hadir dalam Konferensi Khilafah Internasional di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, dengan tajuk besar "Saatnya Khilafah Memimpin Dunia".

Nama HTI kemudian menguat pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Setelah aksi 212 yang fenomenal, ormas ini mendapatkan sorotan secara spesifik. Beberapa ormas Islam lain juga menunjukkan penolakannya terhadap keberadaan HTI. GP Ansor sebagai ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama adalah salah satu yang cukup keras menolak HTI. Puncaknya adalah pada 19 Juli 2017, ketika mantan Menkopolhukam Wiranto mengumumkan secara resmi pembubaran HTI karena dianggap secara ideologis bertentangan dnegan Pancasila, berikut dikeluarkannya Perpu Ormas No. 2 tahun 2017.

Indonesia kemudian menjadi bagian dari daftar negara yang telah melarang Hizbut Tahrir, misalnya Turki, Mesir, Suriah, Lebanon, hingga Tiongkok. Menariknya, Arab Saudi juga menjadi salah satu negara yang melarang Hizbut Tahrir ini. Perlakukan yang berbeda justru diterima oleh Hizbut Tahrir di negara seperti Inggris dan Australia. Hizbut Tahrir di Inggris misalnya, mempunyai sekitar 11 ribu anggota, dan selain mendapatkan pendanaan dari iuran anggota, ormas ini juga juga mendapatkan bantuan dari negara dalam bentuk grant karena berbadan hukum resmi dan beraktivitas dalam damai atau tidak melanggar hukum.

Kini meski HTI resmi dibubarkan, pemerintah tetap dikritik, terutama dari kelompok-kelompok yang menganggap konteks pembubaran ini menjadi benturan bagi demokrasi. Sementara dilain pihak organisasi ini juga dituduh terlibat dalam gerakan melawan kekuasaan, seperti yang dituduhkan di balik tagar #2019GantiPresiden beberapa waktu sebelum Pilpres 2019. 

Selain itu, secara ideologis juga dianggap bertentangan dengan Pancasila. Adapun gugatan HTI atas pembubaran yang dilakukan oleh HTI telah ditolak oleh pengadilan dan dengan demikian menempatkan organisasi ini secara resmi sebagai ormas yang tidak berbadan hukum hingga saat ini. 

Meski begitu, sampai saat ini masih menjadi perbincangan panas di publik, pro kontra hadir di masyarakat. Mungkinkah, HTI bisa menegakkan syariah Islam dalam bingkai NKRI?

Padahal, dalam sejarahnya imperium Islam selalu menghadapi pluralisme. Ini terjadi kala Islam memerintah dengan cukup aman meskipun berbagai bangsa yang berbeda baik ras, etnis, dan bahasa. Ini diwujudkan dengan kontak dengan budaya lain, selain Arab-Islam, juga berinteraksi dengan agam lain (Rahman: 2010). Dinasti Abasiyah dengan berbagai keunggulannya bersifat terbuka terhadap budaya lain, seperti Eropa, sehingga mereka banyak belajar ke negeri Islam dan membawa ilmunya ke negara masing-masing. Begitupun menurut Ali Syariati yang mencontohkan Madinah sebagai model untuk negara Islam sebagai masyarakat ideal yang ditandai dengan adanya kehidupan sosial Islam serta ditandai dengan tauhid, ideologis Islam, adanya sekolah menengah, imam sebagai pemimpin, masyarakat yang harmonis, masyarakat kemandirian, dan ummah (Komunitas Muslim) (Rahman: 2016).


Referensi:
1. Mufti, Muslim, and M. Taufiq Rahman. "Fundamentalis dan Radikalis Islam di Tengah Kehidupan Sosial Indonesia." TEMALI: Jurnal Pembangunan Sosial 2.2 (2019): 204-218.
2. Rahman, MT. 2018. Pengantar Filsafat Sosial. Bandung: LEKKAS
3. Rahman, M. Taufiq, and Yusril Ihza Mahendra. "Fundamentalisme tidak lagi menjadi ideologi politik." (1995).
4. Rahman, M. Taufiq. "Pluralisme Politik." WAWASAN: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 34.1 (2010): 1-13.
5. Rahman, M. Taufiq. "Islam As An Ideal Modern Social System: A Study of Ali Shariati’s Thought." JISPO: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 6.1 (2016): 42-51.
6. PinterPolitik.com.
7. Delphine Alles, Transnational Islamic Actors and Indonesia's Foreign Policy: Transcending the State (Rethinking Southeast Asia) 1st Edition Routledge; 1 edition (December 14, 2015).
8. Daulah Islam Hizbut Tahrir Indonesia.
9. Mafahim Hizbut Tahrir Indonesia.


Share
Tweet
Pin
Share
No komentar

Perubahan Sosial dan Masyarakat Post-Industri
Oleh: Paelani Setia

Image result for social changes
Kelahiran ilmu sosiologi sangat dipengaruhi oleh peristiwa revolusi industri di Eropa. Revolusi industri bukan kejadian tunggal, tetapi merupakan hasil dari berbagai perkembangan yang saling berkaitan yang berpuncak pada transformasi dunia Barat dari corak sistem pertanian menjadi sistem industri (G. Ritzer: 2014). Hal tersebut berdampak pada perubahan sosial masyarakat. Kingsley Davis (1960) mengatakan bahwa perubahan sosial adalah proses perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya adanya perubahan dalam hubungan antara buruh dan majikan (Lia dan Slamet: 2014).

Ini menunjukkan bahwa suatu masyarakat akan terus berkembang sesuai dengan peradaban dan perkembangan yang terjadi, salah satunya terjadi pada masyarakat industri. Masyarakat industri atau industrialisasi adalah adanya pergantian teknik produksi dari cara yang tradisional ke cara modern, sebuah transformasi yaitu suatu perubahan masyarakat dalam segala segi kehidupan. Dalam bidang ekonomi, industrialisasi berarti munculnya kompleks industri yang besar di mana produksi barang-barang konsumsi dan barang-barang sarana produksi, diusahakan secara massal (Dharmawan: 1986).

Perkembangan industri yang sangat cepat faktanya kembali membawa perubahan yang sangat siginifikan hingga melahirkan istilah baru yaitu masyarakat post-industri. Masyarakat post-industri adalah masyarakat modern yang hidup dengan perkembangan ilmu pengetahuan tinggi, teknologi, dan mobilitas tinggi (Bell: 1972) dengan berbagai alasan.

Pertama, dalam bidang ekonomi yang melandaskan adanya perubahan barang dan jasa karena adanya kemajuan industri. Terdapat bagian pra-industri, industri, dan post-industri. Dalam post-industri ditandai dengan ketergantungan yang tidak hanya pada alam, energi, tetapi juga informasi dan mahalnya jasa serta profesionalitas (Bell: 1972). Kita bisa melihat para pesepak bola dunia yang dibayar sangat mahal karena jasanya seperti C. Ronaldo dan Neymar. Selain itu, dalam pekerjaan pun terjadi adanya spesialisasi seperti di Amerika terdapat White Collar and Blue Collar.

Kedua, adanya inovasi pengetahuan (Bell: 1972). Yaitu membedakan kebiasaan masyarakat industri dan post-industri. Masyarakat Industri sangat erat dengan hubungan orang dengan mesin. Sedangkan, post-industri orang dengan orang. Hal ini berdampak juga pada struktur kekuasaan masyarakat dimana banyak lembaga pendidikan yang melahirkan para ahli, pemikir, dan tokoh dunia dengan inovasi besar seperti Harvard University, MIT, dan Standford University yang melahirkan Apple, Facebook, dan Microsoft. Begitupun di Indonesia, banyak tokoh yang lahir dari dunia institusi terkenal dan melahirkan industri baru seperti (Bukalapak-Ahmad Zacky dan B.J. Habibie) dari ITB.

Ketiga, perkembangan teknologi juga semakin pesat, sehingga mampu dikendalikan oleh manusia. Teknologi menjadi media utama masyarakat post-industri dimana setiap orang paham dan mengerti akan teknologi. Hal tersebut menyebabkan adanya mobilitas tinggi masyarakat melalui teknologi informasi dan komunikasi. Lebih lanjut (Castells: 1996) mengemukakan munculnya multimedia sebagai perpaduan media massa dan komputer dari kultur virtualitas riil (real virtuality). Sebuah sistem dimana realitas itu sendiri (yakni eksistensi simbolik material seseorang) seluruhnya ditangkap, dibenamkan kepada setting imajinasi virtual, di dunia khayalan (screen) yang melaluinya pengalaman dikomunikasikan, tetapi juga kemunculan itu menjadi pengalaman. Berbeda dengan masa lalu yang didominasi oleh ruang tempat (space of places), kini telah muncul ruang aliran (space of flows) dan logika spasial baru. Kita telah hidup di dunia digital ketimbang dunia fisik (meski masih ada), juga kita telah memasuki era waktu tanpa ada batasan (timeless time) misalnya tersedianya informasi dimana saja di seluruh dunia.

Jadi masyarakat post-industri merupakan bagian dari proses perubahan sosial akibat adanya kehidupan yang dinamis dan hubungan perubahan sektor industri dalam industrialisme. Sebuah masyarakat dengan peradaban yang maju dan modern yang identik dengan abad 20. Masyarakat dengan prinsip hubungan timbal balik yang menguntungkan dan efisiensi. Revolusi industri 4.O menjadi salah satu ciri semakin post-industrinya masyarakat dunia dimana teknologi, ilmu pengetahuan, globalisasi, dan pasar bebas menjadi elemen yang disepakati banyak negara di dunia. Mobilitas dan persaingan lahir tanpa mengenal batas spasial dan teritorial. Ekonomi masyarakat suatu negara sangat bergantung kepada negara lainnya.

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Perubahan dan Problematika Lingkungan
Oleh: Paelani Setia
Image result for perubahan lingkungan
Ketika berbicara perubahan sosial tentunya berbicara tentang teori perubahan sosial yang merupakan salah satu teori sosial penting dalam kajian sosiologi. Perubahan sosial yang terjadi pada masyarakat, seperti; nilai-nilai sosial, kelembagaan kemasyarakatan, struktur masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, menjadi perhatian teori sosial ini.
Soejono Soekanto, secara garis besar menjelaskan sumber perubahan sosial yang berasal dari dalam masyarakat/internal dan luar masyarakat/eksternal. Faktor Internal; perubahan kependudukan, penemuan, konflik dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi. Faktor eksternal ini meliputi antara lain, peperangan dengan negara lain, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, perubahan dari lingkungan alam fisik yang ada di sekitar manusia.
Setiap proses perubahan dalam masyarakat ada faktor pendorong yang mempercepat terjadinya perubahan, serta faktor penghambat yang memperlambat ataupun bahkan menghalangi terjadinya perubahan sosial itu sendiri.
Faktor-faktor pendorong perubahan sosial; kontak dengan kebudayaan lain, sistem pendidikan yang maju, keinginan untuk maju, sistem terbuka lapisan masyarakat, penduduk yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu, orientasi ke masa depan.
Suatu perubahan sosial berdampak pada terciptanya tatanan baru dalam masyarakat, yakni dampak positif dan negatif. Dampak positif, adanya kemudahan dalam komunikasi. Dampak negatif, ditandai dengan adanya tindak kriminalitas, konflik sosial, gengsi jadi ukuran. Selain itu yang terpenting adalah perubahan yang berdampak pada ekosistem kehidupan atau lingkungan. Ini snagat penting karena lingkungan adalah tempat tinggal manusia yang setiap saat manusia bersinggungan dengan lingkungan.
Kehidupan manusia   tidak   bisa   dipisahkan  dari   lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan. Kita makan, minum, menjaga  kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Maka berarti, lingkungan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia.
Seringkali lingkungan yang terdiri dari sesama manusia disebut juga sebagai lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang. Secara khusus, kita sering menggunakan  istilah lingkungan hidup untuk  menyebutkan  segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan  hidup segenap makhluk hidup di bumi.
Perubahan  sosial  lebih  mengarah  kepada  modernisasi  dan globalisasi  karena manusia lebih menginginkan hal yang sederhana, simple, mudah dan instan.  Berkembangnya modernisasi dan globalisasi inilah yang menjurus pada industrialisasi. Semakin modern suatu negara akan semakin banyak  pula  industri yang ada di negara tersebut. Namun banyak negara yang kurang memperhatikan dampak negatif dari sebuah industri. Industri tidaklah buruk. Karena  dengan  industri  kita  tidak  perlu  lagi  mengantri  membuat  pakaian, sepatu, ataupun membuat makanan ringan.  Melalui industri hal kecil hingga hal besar dapat kita miliki tanpa perlu membuatnya sendiri.
Jika kita balik ke masa lalu, manusia hidup dengan sistem barter. Andai saja saat ini sistem barter masih menjadi cara bertahan hidup manusia, apakah kebutuhan kita  akan terpenuhi semuanya? Tentu saja tidak. Dengan hanya sistem barter, kita tidak akan mengenal HP, laptop, motor, dan mungkin kita  juga  tidak  mengenal  pakaian  karena  tidak  ada  industri  yang  dapat memproduksi mesin jahit.
Sangat banyak keuntungan dari industrialisasi. Namun di sisi lain sebenarnya   industrialisasi memiliki dampak merusak lingkungan alam. Limbah-limbah  industri  yang  tidak  dapat  diolah  menjadi sebab  kerusakan lingkungan.  Misalnya  saja  limbah  pabrik  yang  dibuang  di  sungai  sekitar pabrik. Yang  pada  awalnya  suangi  tersebut  banyak  hidup  ikan  yang  bisa diambil warga, mejadi tercemar dan banyak ikan yang  mati.  Sungai  yang awalnya  digunakan  warga  untuk  bertahan  hidup  jelas  tidak  akan bisa digunakan lagi.
Untuk membuka lahan perindustrian pun harus mengorbankan lahan yang ada. Bisa kita lihat disekitar kita, untuk membuka suatu lahan perindustrian  harus  mengorbankan  hutan  maupun  sawah  yang  ada. Untuk Indonesia sendiri pembangunan berkelanjutan belum benar-benar dilaksanakan.
Semakin banyak industri akan semakin sedikit lahan pertanian maupun hutan. Hal ini akan mengakibatkan pemanasan global. Selain itu buruknya  drainase  atau  sistem  pembuangan  air  dan kesalahan  dalam menjaga daerah aliran sungai, akan mengakibatkan banjir. Biasanya masyarakat yang tinggal dibantaran sungai kurang memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai. Kerusakan hutan baik karena pengalih fungsian lahan maupun karena penebangan liar untuk industri dapat  berakibat terjadinya  bencana  tanah longsor. Selain itu penimbuna rawa-rawa untuh daerah pemukiman juga dapat merusak lingkungan. Seperti yang kita ketahui, masih banyak pabrik yang mengeluarkan polusi udara tanpa ada penyaringan. Terlebih lagi semakin hari semakin banyak kendaraan bermotor yang menambah polusi udara.

Daftar Rujukan:
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Rajawali Press, 1992.

Share
Tweet
Pin
Share
No komentar
Older Posts

Recent posts

Categories

  • Esai
  • Logo
  • Makalah
  • Opini
  • PPT
  • Recent post
  • Resume
  • Teori
  • Tips-lolos-SBMPTN-cemerlang
  • Tugas

Blog Archive

  • April 2020 (1)
  • Januari 2020 (3)
  • Desember 2019 (1)
  • November 2018 (1)
  • Oktober 2018 (11)
  • Juni 2017 (1)
  • Mei 2017 (2)
  • April 2017 (11)
  • Maret 2017 (22)

About me

About Me

Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung (Sosiologi)

University of Selangor, Malaysia (Faculty of Education and Social Sciences).

Follow Me

  • facebook
  • Google+
  • instagram
  • pinterest
  • twitter
  • youtube

Created with by ThemeXpose